WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penggunaan
Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) dalam beberapa waktu terakhir di
masyarakat sudah tidak sehat.
Listyo mengatakan bahwa payung hukum
yang mengatur soal dunia digital di Indonesia itu malah acap kali menciptakan
polarisasi di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Undang-undang ITE yang selama
beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata
Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Dia menyinggung banyak pihak yang
malah saling lapor menggunakan UU ITE.
Selanjutnya, kata Listyo, pihak
kepolisian bakal menentukan langkah-langkah lanjutan untuk lebih selektif dalam
mengusut kasus-kasus serupa.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Polisi akan berlaku demikian untuk
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam penerapan UU ITE.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini
represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang
lain," ucap dia lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah
meminta agar UU ITE direvisi. Terutama pasal-pasal karet yang selama ini
menimbulkan polemik di masyarakat.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia
bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya
dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/4/2021).
Jokowi pun meminta agar kepolisian
dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin
jelas.
Polri diminta Jokowi untuk dapat lebih
selektif dalam menangani kasus-kasus UU ITE.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD
menyatakan pemerintah tengah mendiskusikan ihwal revisi UU ITE.
Pemerintah mengambil sikap demikian
lantaran UU tersebut sudah dianggap tidak baik di masyarakat.
"Jika sekarang UU tersebut
dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU
tersebut. Bagaimana baiknyalah, ini kan
demokrasi," kata Mahfud. [dhn]