WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan berbagai kejanggalan insiden pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu yang dibeberkan Kapolri Jenderal Sigit yakni terkait kejanggalan yang disampaikan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Awalnya Sigit mengungkap soal adanya intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain intervensi kasus, Sigit menyebut Div Propam Polri juga sempat melakukan penolakan terkait permintaan keluarga korban di Jambi agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara kedinasan.
"Saat akan dimakamkan personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan, karena menurut personel div propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sigit lalu mengungkap terkait tindakan intervensi yang dilakukan pejabat tinggi Div Propam Polri, Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Dia menyebut Hendra Kurniawan sempat meminta kepada keluarga korban agar tidak melakukan perekaman saat jenazah Brigadir Yoshua tiba.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.