WahanaNews.co | Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa tidak ada lagi penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola Indonesia sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri saat memberi keterangan pers mengenai izin kelanjutan Liga 1 2022/2023 di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Baca Juga:
Irjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Irwasum, Naik Pangkat Jadi Komjen
Kapolri tak ingin Tragedi Kanjuruhan terulang kembali.
"Dari Polri dari awal sangat mendukung kompetisi, iklim kompetisi, khususnya kegiatan sepak bola. Terkait kejadian di Kanjuruhan, ada perintah dari bapak Presiden, kami telah melakukan rapat dengan kementerian terkait sesuai instruksi presiden," kata Listiyo.
"Semuanya dilakukan evaluasi dan persiapan lebih baik, terkait aturan aturan FIFA kita perjelas, termasuk penggunaan gas air mata. Setelah ini untuk menyelesaikan sisa kompetisi yang ada kami mendukung diselesaikannya sisa kompetisi," ujarnya.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Dalam Perpol nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan tak diperbolehkan menggunakan senjata pengurai massa.
Saat terjadi kenaikan eskalasi kerusuhan penggunaan gas air mata pun dilarang.
Pada Pasal 22 ayat tiga disebutkan: Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.
Selanjutnya pada pasal 31 disebutkan: Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Liga 1 2022/2023 sebagaimana dirilis PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan berlangsung mulai Senin (5/12).
Sisa putaran pertama, yang enam pekan, akan berlangsung secara terpusat di Jawa Tengah dan tanpa penonton.
Berikutnya putaran kedua, akan berlangsung dengan sistem kandang tandang dan kemungkinan dengan penonton.
Mengenai hal ini pemerintah tak ingin gegabah. Setelah putaran pertama akan dilakukan evaluasi.
Jika evaluasi dari sisa putaran pertama berjalan lancar, ada kemungkinan kompetisi dilanjutkan dengan sistem kandang tandang dan dihadiri penonton.
Karenanya sisa putaran pertama ini akan menjadi tolok ukur penerapan Perpol nomor 10 tahun 2022. [rgo]