WahanaNews.co | Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberkan awal mula pengungkapan kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Listyo mengatakan penangkapan terhadap Teddy merupakan salah satu bukti komitmennya dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Listyo pun kemudian menceritakan pengungkapan kasus Teddy yang mulanya dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan setidaknya ada tiga orang sipil dan berkembang kepada anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol hingga Kapolsek.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Polri lalu melakukan penelusuran lebih jauh terkait anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari penelusuran itu kemudian terungkap keterlibatan Teddy.
"Kemudian muncul keterlibatan pangkat yang lebih tinggi lagi seorang mantan Kapolres dan kemudian ada dugaan mengarah ke Irjen TM pada saat itu. Sehingga kemudian saya mendapatkan laporan itu," kata Listyo dalam acara Blak-blakan detik, Senin (31/10).
Sigit mengatakan bahwa ia mendapatkan laporan tersebut sehari sebelum seluruh jajaran Polri dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan pada 14 Oktober 2022.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Adapun dari laporan tersebut, Listyo kemudian memanggil Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono agar kasus peredaran narkoba itu didalami.
"Semuanya natural saja karena memang saat itu saya minta kalau memang faktanya seperti itu ya mau tidak mau kita harus mengambil langkah, proses apakah masuk ke pelanggaran etik ataukah masuk ke pelanggaran pidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa dirinya tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
"Saya kira kan dari awal sudah saya sampaikan bahwa ada posisi di mana saya tidak bisa toleran dan itu kan sudah kita di-clear jadi terkait dengan hal tersebut tentunya kita juga memiliki komitmen dan komitmen itu harus kita jaga," tuturnya.
Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1)Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.[zbr]