WahanaNews.co | Setelah
2 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali,
Pemerintah RI memublikasikan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan
internasional yang hendak masuk Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Penambahan syarat bagi pelaku perjalanan internasional baik
Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) itu diumumkan
Kepala Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual,
Minggu (4/7).
Ganip mengatakan Penambahan syarat tersebut tertuang dalam
adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Latar belakangnya sudah kita pahami bahwa telah
terjadi peningkatan sebarang Covid-19 dan varian baru lainnya. Sehingga perlu ada
respons pemerintah menambah ketentuan khusus pelaku perjalanan internasional
yang masuk ke Indonesia," kata Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu
(4/7).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Berdasarkan edaran tersebut, WNA yang akan masuk ke
Indonesia harus sudah menerima vaksin Covid-19 dengan bukti kartu vaksinasi
Covid-19 dosis lengkap.
Namun kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan
kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
Persyaratan lainnya adalah WNA yang akan masuk Indonesia
harus melengkapi syarat negatif Covid-19 dibuktikan dengan surat negatif
Covid-19 hasil tes PCR dalam kurun waktu pengambilan spesimen maksimal 3x24
jam.
Setelah dokumen terverifikasi, WNA tersebut harus kembali
langsung menjalani tes usap (swab) PCR di bandara.
Jika hasilnya positif, maka akan ada perawatan lanjutan oleh
petugas kesehatan yang bertugas. Sementara jika hasil PCR negatif maka WNA akan
melakukan isolasi mandiri selama 8x24 jam.
Ganip mengatakan, WNA termasuk diplomat asing, kepala
perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing harus menjalani isolasi
di tempat yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya
ditanggung mandiri.
Sementara bagi diplomat dan keluarga asing yang memiliki
tempat tinggal di Indonesia, maka dapat melakukan isolasi mandiri selama 8x24
jam.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang
bertugas di Indonesia, maka dapat melakukan isolasi mandiri selama 8x24
jam," kata Ganip.
Pada hari ke-7 isolasi mandiri, WNA akan kembali melakukan
tes swab PCR yang kedua. Jika hasil swab negatif, pelaku perjalanan bisa
meneruskan perjalanan di Indonesia dengan protokol kesehatan ketat.
"Tapi kami imbau tetap lakukan karantina mandiri 14 hari,"
ucap Ganip.
Syarat Masuk RI Bagi
WNI Pelaku Perjalanan Internasional
Pelaku perjalanan internasional WNI juga memiliki beberapa
syarat untuk bisa masuk Indonesia.
Pertama, WNI harus memiliki hasil tes Covid-19 negatif
dibuktikan dengan pemeriksaan PCR dari negara asal maksimal 3x24 jam.
Perbedaan persyaratan ada pada status vaksinasi Covid-19.
WNI yang belum mendapat vaksin dari negara asal akan mendapat vaksin di dalam
negeri setelah melakukan isolasi mandiri 8 hari dan dinyatakan negatif Covid-19
dari hasil pemeriksaan PCR kedua.
"Bagi WNI yang belum divaksin akan mendapatkan vaksin
Covid-19 di dalam negeri setelah selesai melakukan isolasi mandiri dan tes
ulang PCR negatif di hari ke-7 isolasi," kata Ganip.
Selain itu, hanya pekerja migran, pelajar, mahasiswa, dan
pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri yang mendapat
akomodasi tempat isolasi mandiri dari pemerintah.
WNI pelaku perjalanan internasional di luar kriteria
tersebut harus menjalani isolasi mandiri dengan biaya sendiri.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI WNA
harus mengikuti ketentuan persyaratan tersebut," tutur Ganip. [dhn]