WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah kata yang tepat untuk Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Kedua pengacara tersebut saat ini Tengah diterjang sejumlah masalah akibat perbuatan yang dilakukannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, baru-baru ini.
Sebelumnya, Razman dan Firdaus telah dilaporkan oleh PN Jakarta Utara ke Bareskrim Polri karena membuat kericuhan dalam persidangan dan dianggap melakukan contempt of court yang telah merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.
Baca Juga:
Setelah Dipecat dari Organisasi Advokat, Razman Juga Resmi Dilaporkan dengan Pasal Berlapis
Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, kini Razman dan Firdaus pun harus pasrah karena sudah tidak bisa lagi praktik sidang sebagai advokat. Hal itu karena berita acara sumpah kedua pengacara tersebut telah dibekukan.
![](https://wahananews.co/photo/konten/1739441140_b5fc1bdae43913083194.jpeg)
Dilansir dari detiknews.com, Hotman Paris membenarkan jika Razman Arif sudah tidak bisa lagi praktik sidang sebagai advokat karena berita acara sumpah tersebut dibekukan.
"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Tanggapi Keributan Razman Arif dan Hotman Paris di Pengadilan
Menurut Hotman, Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, termasuk di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.
"Habis sudah, tamat sudah karier dia," katanya.
Hotman menilai Mahkamah Agung telah bersikap tegas atas perbuatan Razman dan pengacaranya Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.
"Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan," katanya.
Sebelumnya, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.
Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.
Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.
Diketahui, kasus yang melibatkan dua pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris menuai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.
Kejadian itu lalu dikecam sejumlah pihak. Pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu melaporkan Razman Nasution dkk ke polisi dan ke organisasi advokat yang menaunginya karena dianggap melecehkan marwah pengadilan.
Buntut kejadian itu, pengacara Razman bernama Firdaus Oiwobo diberhentikan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam peristiwa tersebut, Firdaus diketahui naik ke meja di ruang sidang. KTA Firdaus juga dicabut sebagai anggota KAI.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]