WahanaNews.co | Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya tidak mempersoalkan gugatan yang dilakukan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Justru, Mabes Polri memastikan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Dedi berkata gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo sebagai warga negara meskipun tidak lagi sebagai anggota Polri.
"Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya, Kamis (29/12/2022).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.