WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner
Komnas HAM, Natalius Pigai.
Dugaan
rasisme dalam konten media sosial itu diunggah oleh akun Facebook Ambroncius Nababan.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
"Diduga, dari
analisis Siber itu, yang melakukan ada di Jakarta. Makanya, untuk
LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen
Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Argo
menuturkan, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh dua pelapor berbeda ke Polda
Papua Barat.
Setelah
mengantongi keberadaan terduga pelaku, Bareskrim Polri pun meminta Polda Papua
Barat untuk melimpahkan dua laporan tersebut.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
Kini,
Bareskrim mulai melakukan penyelidikan atas laporan itu.
Argo
menuturkan, polisi pun telah melayangkan panggilan kepada terduga pemilik akun.
"Kita
nanti akan menanyakan atau meminta keterangan apakah media sosial itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan,"
katanya.