Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan HAM, Andi Rio
Idris Padjalangi, prihatin dengan ditangkapnya Kompol
Yuni Purwanti Kusuma Dewi terkait kasus Narkoba.
Diketahui, Kompol Yuni ditangkap di
Bandung, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Rustika Herlambang: Polri semakin Baik dalam Strategi Komunikasi
Atas peristiwa tersebut, dia meminta
Propam Polri untuk mendalami motif penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Ini merupakan tindakan yang
mencoreng nama Institusi Polri, terlebih dirinya merupakan seorang perwira
polisi. Propam harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol Yuni hingga
menyalahgunakan narkoba," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis
(18/2/2021).
Politikus Partai Golkar itu mendesak
Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dapat
memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia
yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram tersebut.
Baca Juga:
Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Pelecehan di Bawah Umur
Jangan sampai citra kepolisian kembali
negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi Polri tidak
lagi dipercaya masyarakat nantinya.
"Narkoba merupakan musuh kita
bersama dan negara saat ini, dampaknya cukup hebat selain kematian bahkan akan
merusak generasi bangsa kita kedepannya. Tentunya jika ada aparat kepolisian
yang melindungi ataupun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan
sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio meminta Propam
Polri tidak berhenti di kasus Kompol Yuni.