WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara atas
ulah mantan Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma
Dewi, yang ditangkap Propam Polda Jabar karena diduga mengkonsumsi sabu
bersama anggotanya.
Menurut dia, bagi anggota korps
Bhayangkara yang melakukan pelanggaran, tidak pernah ada toleransi.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
"Kalau terkait dengan anggota
yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada
toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kelurahan
Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/2/2021) kemarin.
Listyo Sigit menegaskan, Kompol Yuni
Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah, akan ditindak
tegas, bahkan terancam dipidana.
"Aturannya ada. Aturan internal
Propam ada. Pidana juga ada," ungkap dia.
Baca Juga:
Dua Pria Berasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dengan 17,93 Gram Sahbu
Bid Propam Polda Jawa Barat menangkap
belasan anggota Polsek Astana Anyar karena diduga terlibat dalam kasus
penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini berawal dari adanya satu
anggota yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Propam Polda Jabar kemudian melakukan
penelusuran, hingga akhirnya menemukan keterlibatan anggota lainnya, termasuk Kompol
Yuni.