WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerangkan, ada total 5 bahaya ciki ngebul atau ice smoke yang membuat semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan. Baik itu orang tua maupun para pelaku usaha.
Dalam keterangan tertulis Kemenkes RI, di Jakarta pada Rabu (11/1/2023) dan diterima WahanaNews, kewaspadaan akan bahaya ciki ngebul ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah, akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Minta Hentikan Penjualan Jajanan Ciki Ngebul
Sebelum itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen) P2P, Maxi Rein Rondonuwu melalui Surat Edaran (SE), tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji mengungkap, ada 3 laporan dengan total 25 kasus akibat konsumsi ciki ngebul dalam periode tahun 2022.
Dalam SE tersebut, penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.
Ciki ngebul berisiko menyebabkan, radang dingin, luka bakar atau cold burn, tenggorokan terasa terbakar, kerusakan internal organ, hingga sesak napas. Agar lebih memahami, simak penjelasan lengkapnya.
Baca Juga:
Kasus Korban Ciki Ngebul Teridentifikasi di DKI Jakarta, Pasien Dinyatakan Sembuh
1. Radang Dingin
Kemenkes RI mengungkap bahaya ciki ngebul berisiko menyebabkan radang dingin karena pengaruh nitrogen cair pada pangan siap saji tersebut. National Health Service (NHS) menggambarkan radang dingin terjadi ketika kulit dan jaringan di bawahnya membeku.
Ditegaskan, radang dingin paling umum dipengaruhi cuaca dingin. Akan tetapi, radang dingin pun bisa disebabkan oleh kontak langsung dengan es, logam beku, atau cairan yang sangat dingin. Radang dingin paling sering terjadi pada jari tangan, kaki, hidung, telinga, pipi, dan dagu.