WahanaNews.co | Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran
HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq
Shihab.
Komnas HAM menyatakan, ada pelanggaran HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kami menyampaikan sebagaimana
sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai
pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,"
kata Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers bersama Menko
Polhukam, Mahfud MD, Kamis (14/1/2021).
Taufan Damanik menyebut, sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus
terpenuhi.
Sekali lagi dia menegaskan, kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM
berat.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Karena untuk disebut sebagai
pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu
perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator
isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ucap Taufan Damanik.
"Itu tidak kita temukan, karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu
pelanggaran HAM, karena ada nyawa yang
dihilangkan," imbuh dia.
Komnas HAM merekomendasikan kasus
tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.