Konteks kedua, terjadi
setelah Km 50 Tol Cikampek.
Sebanyak empat orang laskar FPI yang
masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Sedangkan terkait peristiwa Km
50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas
resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut
merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata komisioner Komnas
HAM, Choirul Anam.
Choirul Anam menyebut, tewasnya empat laskar FPI selepas Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing.
"Penembakan sekaligus terhadap
empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk
menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan
unlawful killing terhadap empat orang
anggota laskar FPI," ungkapnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.