"Kami menyampaikan sebagaimana
sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai
pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,"
kata Taufan.
Dia menjelaskan, indikator pelanggaran HAM berat itu, misalnya,
satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi,
ruangan, kejadian, dan lain-lain.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Hanya saja, dia menegaskan, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini memang merupakan
pelanggaran HAM.
"Karena itu memang kami
berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM, karena
ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Jumat
(8/1/2021), Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian
enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim
Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam,
mengatakan, pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas
dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Disimpulkan, dua
anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang
mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan
Internasional Karawang sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek, dan berakhir di Km 50.
Kemudian, empat orang lainnya masih
hidup dan dibawa polisi, dan diduga ditembak hingga tewas di dalam mobil
petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.