WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus keracunan massal pelajar akibat dugaan menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) kian menyedot perhatian publik, memunculkan gelombang kritik sekaligus dorongan agar masalah ini segera dibawa ke ranah hukum.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa siswa yang menjadi korban keracunan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum secara personal.
Baca Juga:
Pemerintah Akui dan Minta Maaf, Kasus Keracunan MBG Terus Berulang di Berbagai Daerah
"Terbuka ruang bagi konsumen untuk membawa ke jalur hukum," ujar Sekjen YLKI Rio Priambodo, mengutip Tempo, Jumat (26/8/2025).
Rio menambahkan, jalur hukum yang bisa ditempuh tidak hanya bersifat individual. Para siswa yang terdampak juga dapat mengajukan gugatan perdata secara bersama-sama dengan skema gugatan kelompok.
"Terbuka juga opsi untuk mengajukan class action," kata Rio.
Baca Juga:
JCW Desak Ombudsman Awasi MBG, Ratusan Siswa Jadi Korban Keracunan
Menurutnya, kasus keracunan massal yang menimpa siswa setelah mengonsumsi menu MBG harus diusut hingga tuntas melalui jalur hukum agar tidak berulang di masa mendatang.
"Agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari," ucap Rio.
Sejak program MBG mulai dijalankan, laporan keracunan pelajar muncul di berbagai daerah di Indonesia.