"Regulasi itu mengatur fokus dana desa untuk ketahanan pangan 20 persen, untuk kemiskinan ekstrem 15 persen. Untuk yang lain kami atur, juga termasuk stunting," ucapnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa dalam Permendes tersebut tidak disebutkan secara spesifik besaran alokasi dana desa yang wajib digunakan untuk program penanganan stunting.
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
Hal itu, katanya, perlu disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kasus di masing-masing desa.
"Jadi kami cantumkan disesuaikan dengan masing-masing desanya. Karena, kalau desa mandiri sudah tidak ada kasus stunting," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Agustomi Masik, menegaskan bahwa dana desa memang bisa digunakan untuk mendukung program pencegahan stunting secara menyeluruh.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
"Masalah stunting ini dimasukkan secara khusus di dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa," kata Agustomi.
Ia menambahkan, persoalan stunting tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan ekonomi, kesejahteraan, serta pola hidup masyarakat desa.
Karena itu, pemanfaatan dana desa diharapkan bisa dilakukan secara konvergen, melibatkan berbagai sektor yang saling mendukung.