WahanaNews.co | Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick
Thohir, mengecam harga-harga obat yang melejit tajam di tengah kebutuhan
yang tinggi sebagai terapi pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Termasuk Ivermectin yang saat ini
sedang dalam uji coba klinis dengan harga terjangkau masyarakat.
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
"Harga-harga di pasaran saat ini
sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya
pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Karena itu, saya perintahkan kepada
Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan
Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," ujar
Menteri Erick Thohir dalam pernyataannya, Selasa (6/7/2021).
Selain memberikan jaminan atas
ketersediaan obat untuk terapi penyembuhan dengan harga terjangkau, Menteri
BUMN juga berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan obat
tersebut dengan tidak membeli secara bebas atau mendapatkannya tanpa disertai
resep dokter.
"Masyarakat harus bijak dan paham
bahwa obat untuk terapi terkait Covid-19 tidak bisa dibeli bebas dan tanpa
resep dokter. Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan
klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan Lainnya. Karena hal itu sudah
menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," jelasnya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Dia juga memerintahkan kepada Kimia
Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN dan berjanji akan menindak
secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma, atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan
pribadi.
"Indofarma tengah menggenjot
produksi Ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet/bulan menjadi 13,8
juta tablet/bulan pada Agustus 2021. Meski Indofarma mampu memproduksi dalam
jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar
yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi
intensif dengan BPOM dan Kemenkes," katanya.
Saat ini, Ivermectin misalnya,
tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan Lainnya.
Untuk harga telah ditetapkan Rp 7.885
per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai
dengan ketentuan Kemenkes.
Oleh karenanya, dia memerintahkan
kepada perusahaan farmasi BUMN, Indofarma, dan Kimia
Farma untuk memastikan ketersediaan obat-obatan, termasuk
Ivermectin, di pasaran. [dhn]