WahanaNews.co, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena diduga melakukan pemerasan.
Terlebih, kata Yudi, kediaman Firli saat ini sedang digeledah oleh Polda Metero Jaya.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Dengan penggeledahan ini tentu seharusnya FB sadar diri dan kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK," kata Yudi dilansir CNNIndonesia, Kamis (26/10/23).
Yudi menjelaskan dalam penggeledahan itu, penyidik berkeyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersebut.
"Sehingga kita berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat pembuktian terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian yang dilakukan oleh pimpinan KPK," jelasnya.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu harus kita apresiasi. Sebab penyidik Polda Metro Jaya telah bergerak cepat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Berdasarkan pengalamannya menjadi penyidik, ada sejumlah hal yang akan didapatkan dari penggeledahan tersebut. Beberapa di antaranya ada alat komunikasi berupa HP, flashdisk/hard disk atau alat elektronik lainnya untuk menyimpan data atau dokumen atau bisa jadi ditemukan uang atau barang lain, dokumen dan surat-surat.
"Intinya ketika penyidik melakukan penggeledahan, maka ada keyakinan dari penyidik bahwa tempat-tempat yang digeledah itu diduga disembunyikannya barang bukti," ujarnya.
"Kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah-rumah tersebut kooperatif, untuk mempersilakan penyidik PMJ menggeledah," imbuhnya.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha juga mendesak hal serupa. Jika Firli tidak mengundurkan diri, maka kredibilitas institusi KPK akan terdampak.
"Harus mengundurkan diri sekarang juga, kasihan KPK-nya jadi beban bagi organisasi. Kredibilitasnya dipertaruhkan," ujar Praswad.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mendukung penyidik Polda untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Nanti bisa saja upaya paksa terhadap orangnya yang terduga pelaku misalnya ditingkatkan naik menjadi tersangka. Jadi tersangka ya ditahan," ujar Boyamin.
Boyamin berpendapat Firli adalah orang yang diberi amanah memberantas korupsi tapi diduga melakukan korupsi. Jika nanti ditemukan dua alat bukti, maka harus diperlakukan lebih tegas, lebih keras, yaitu dilakukan penahanan.
"Itu yang terkait proses-proses upaya paksa," ucapnya.
Boyamin juga berpendapat Firli sebaiknya mundur dan tidak ikut melibatkan diri dalam kegiatan KPK.
"Itu lebih baik. Tapi juga saya melihat sisi lain, bila Firli dijadikan tersangka, ditahan (atau) tidak ditahan, secara UU KPK yang lama maupun yang baru, UU yang revisi pun, kalau ketua KPK (atau) pimpinan KPK jadi tersangka itu dinonaktifkan," tuturnya.
Rumah Ketua KPK Firli Bahuridi Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, didatangi sejumlah polisi pada Kamis (26/10) pagi ini.
Sementara itu, rumah Firlidi kawasan Bekasi, Jawa Barat, juga didatangi polisi. Di sana, polisi disebut meminta keterangan dari beberapa tetangga Firli.
Ketua RT setempat, Rony Napitupulu, membenarkan ada penggeledahan di rumah Firli."Ada penggeledahan," kata Ronny saat dihubungi.
Saat rumahnya digeledah, Firli Bahuri justru memberikan keterangan melalui akun resmi pribadinya di media sosial X. Firli berkomentar soal pemeriksaannya di Mabes Polri pada Selasa (24/10) lalu. Dia memberi judul "Pemberantasan Korupsi Butuh Sinergi & Orkestrasi".
"Kehadiran saya hari ini (24/10) memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik *adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri*," tulis Firli di media sosial X, Kamis (26/10).
Pada 5 Oktober lalu Firli juga telah membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.
[Redaktur: Sandy]