WahanaNews.co | Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar (BTS) jaringan 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan kelima saksi dilakukan pada Senin (22/5).
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
"ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI," ujar Ketut dalam keterangannya.
"RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI," lanjut dia.
Ketut menyebut lima saksi tersebut diperiksa untuk enam orang tersangka yang salah satunya adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Dia menerangkan pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa dua orang saksi pada Jumat (19/5). Mereka adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Komunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo dan HEP selaku Bagian Tata Usaha Kominfo.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS jaringan 4G pada Kamis (17/5).
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.