WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa Google bukan vendor pengadaan alat digitalisasi pembelajaran sekolah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Google pun mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan, mereka hanya penyedia software," ujar Ari saat membaca surat Nadiem usai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
KUHAP Baru Harus Diikuti Instrumen Pengawasan yang Kuat
Dalam perkara itu, kata Ari, Google menyatakan tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Nadiem karena mayoritas investasi Gojek dengan Google sudah terjalin sebelum Nadiem menjadi Menteri Pendidikan.
"Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem," katanya.
Selain itu, lanjut Ari, Google mengemukakan laptop Chromebook sebagai laptop nomor satu dan dapat digunakan tanpa internet untuk pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
Baca Juga:
“Bahwa”: Kata Singkat Penata Keadilan
Nadiem, dalam surat yang dibacakan Ari, juga mengatakan klarifikasi Google tersebut dapat menjawab mengenai perannya dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi alat pembelajaran laptop Chromebook.
"Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan-bulan," ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.