WahanaNews.co | Kejaksaan Agung memeriksa Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan berinisial DU sebagai saksi aliran dana dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin kemarin.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tersangka Windi Purnama," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/07/23).
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat orang saksi lainnya dari pihak swasta.
Rinciannya yakni Direktur PT Multi Trans Data berinisial BP, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial AS dan Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial HJ.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.