WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online, dengan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap aktivitas tersebut, terutama di internal Kejaksaan.
“Secara internal Pak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dilansir Antara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Pontianak Jadi Sasaran Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Kejaksaan RI 2024
Dia menjelaskan isi surat tersebut menegaskan larangan segara bentuk perjudian, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
“Namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administratsi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya,” katanya.
Adanya surat ini, kata Harli, diharapkan seluruh aparat Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah harus khitmad, berkomitmen tidak terlibat perjudian daring.
Baca Juga:
Promosikan Situs Judi Online, Polres Jepara Tangkap Selebgram Cantik
Selain itu, sebagai aparat penegak hukum insan Adhyaksa diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh yang baik bagi masyarakat.
“Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero toleran policy,” kata Harli.
Memastikan agar tidak ada anggota Kejaksaan RI yang terlibat atau melibatkan diri dari perjudian daring, Kejaksaan RI menerapkan sistem pengawasan melekat (waskat) dua tingkat ke jajaran atas maupun ke jajaran barah. Pengawasan ini dilakukan sosialisasi dan imbauan.
“Jadi secara berjenjang pengawasan melekat betul-betul diterapkan, lebih efektif jadinya, diharapkan tidak terjadi ada anggota Kejaksaan yang terlibat judi daring,” katanya.
Kejaksaan Agung tergabung sebagai anggota bidang pencegahan Satgas Pemberanatsan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pertengahan Juni.
Menurut Harli, Kejaksaan RI memiliki komitmen yang sama dengan Satgas dana mencegah dan memberantas judi daring. Sesuai tugas pokok dan fungsinya yang berada di bidang pencegahan dan penindakan.
“Jadi kalau sesuai tupoksi intelijen dalam rangka pencegahan, sedangkan penindakan menurut hukum KUHAP maka itu di jajaran Jampidum,” kata Harli.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]