WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis (13/3/2025) kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut Kejari Jakpus telah menyita sejumlah barang terkait dengan kasus dugaan korupsi tender Pusat Data Nasional Sementara (PDSN).
Baca Juga:
Meutya Hafid Minta Universitas HKBP Nomensen Lakukan Budaya Melawan Judi Online
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bani Immanuel Ginting menerangkan, barang-barang yang disita dari Komdigi masih dilakukan inventarisir sehingga belum dapat dirinci oleh penyidik.
“Sudah, sudah (digeledah) ya Komdigi, tadi malam juga,” ujarnya dikutip dari tirto.id, Jumat (14/3/2025).
Bani juga menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di Menara Salemba yang merupakan salah satu kantor. Kemudian, ada juga penggeledahan di ITC Permata Hijau, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Menkomdigi dan Kapolri Kompak Perangi BTS Palsu dan Judi Online
“Di Apartemen Menara Oasis satu, di Senen. Ada di Cilandak rumah pihak terkait, di Bogor rumah pihak terkait juga, sama satu lagi di Tangerang rumah juga,” tutur Bani.
Terkait dengan PT AL yang menjadi perusahaan pemenang tender PDNS, Bani belum bisa membuka ke publik apakah itu benar PT Aplikanusa Lintasarta.
“Masih pendalaman. Nanti ya, kalau memang udah jelas nanti dikabarin,” ujar Bani.
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyampaikan, peristiwa tindak pidana tersebut diduga terjadi saat dirinya belum menjabat. Dia pun tidak tahu adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Namun, Nezar memastikan bahwa Komdigi akan kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
“Ya kita serahkan aja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya jadi kita serahkan kepada proses hukum,” ungkap dia di Plaza BP Jamsostek, Jakarta.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]