WahanaNews.co | Dua tersangka kasus pemotongan dana hibah bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat kepada sejumlah yayasan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus mengatakan, bahwa dua tersangka yang ditahan diduga memotong anggaran dana hibah terhadap 50 badan, lembaga juga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Tasikmalaya.
"Kedua orang tersangka yang ditahan itu berinisial HI dan RN," kata Ramadiyagus, Jumat (23/12).
Keduanya melakukan pemotongan dana hibah dengan tugas sebagai eksekutor dan penerima atau pengepul uang hasil pemotongan bantuan.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Kami masih kembangkan lagi kasusnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ungkapnya.
Tersangka HI dan RN, diketahui mulai ditahan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya sejak Kamis (22/12).
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp 7,536 miliar.
Tersangka mengaku menyetorkan uang hasil pemotongan itu kepada salah satu anggota DPRD Jawa Barat. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.