WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor POME (Palm Oil Mill Effluent).
"Saksi lebih dari 40 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Dua Eks Dirjen Pajak
Ia mengatakan bahwa para saksi tersebut berasal dari pihak swasta maupun birokrasi.
Saat ini, kata dia, tindak pidana korupsi dalam kasus ini masih terus didalami penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus telah menggeledah lebih dari lima titik lokasi dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pajak yang Diusut Kejagung Bukan Terkait Tax Amnesty
"Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan," kata Anang.
Ia mengatakan lima titik lokasi tersebut, di antaranya di Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
Adapun terkait kerugian negara akibat kasus ini, Anang mengatakan bahwa saat ini dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).