WAHANANEWS.CO - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizki Agus Sudana, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta, membeberkan aliran uang yang merugikan negara Rp 299,3 miliar.
Rizki dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025), dengan terdakwa Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso pemilik Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia Deputi CEO Indi Daya, Fitri Kristiani alias Nisa pegawai Indi Daya, dan Sischa Dwita Puspa Sari Manajer Keuangan Indi Daya.
Baca Juga:
Kerugian Rp205 Miliar, Mantan Bos Hutama Karya Diseret ke Pengadilan Korupsi Lampung
Ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono meminta Rizki menjelaskan aliran duit ke para terdakwa berdasarkan catatan audit BPK dari total kerugian negara, dan Rizki menyebut terdakwa Benny menerima bagian Rp 2,92 miliar.
"Kalau untuk Pak Benny data penerimaan uang itu senilai Rp 2.920.000.000," kata Rizki.
Hakim meminta Rizki menjelaskan aliran ke terdakwa lain, dan Rizki menyatakan Bun dan Agus menerima bagian sekitar Rp 296,4 miliar.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Berarti menurut data itu, biar clear and clean, C2C di sini. Jadi berarti yang mengalir itu, apa untuk kepentingan apa, pokoknya ada kerugian negara sejumlah Rp 299.399.370.273,95 ini berarti menurut Saudara ke Pak Benny tadi Rp 2.920.000.000 ya. Berarti sisanya itu ke Pak Bun Santoso menurut data Saudara?" tanya hakim.
"Pak Bun dan Pak Agus, Yang Mulia," jawab Rizki.
"Pak Agus berapa?" tanya hakim.