WahanaNews.co | Di
tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan
tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Lengkapnya, ada 4 jabatan fungsional
yang bakal menerima rezeki tunjangan ini.
Baca Juga:
Mengajar hingga 60 Tahun, Guru TK Ini Terlilit Utang Rp 75 Juta ke Negara
Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis
pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan
APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021,
Perpres No.6/2021.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara,
diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan,"
tulis pasal 2 Perpres No.3/2021, yang dikutip Sabtu (16/1/2021).
Ada 3 jabatan fungsional dalam Perpres tersebut yang
mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar
Rp960.000,00 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000,00.
Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000,00.
Baca Juga:
Jadi Sorotan, Segini Besaran Tunjangan Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Diprotes Netizen
Dalam Perpres No.4/2021 mengatur jabatan fungsional analis
pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya
Rp1.380.000,00.
Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00 dan Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000,00
Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional
analis perbendaharaan negara. Ada 4 Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.