Selain itu, RUU ini juga memperhatikan kesejahteraan ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang sudah berlaku.
“Ada berbagai hal yang diatur dalam RUU ini, hak pekerja baik perempuan dan laki-laki, upaya penyediaan fasilitas di tempat kerja, pemenuhan dan perlindungan hak anak, dan mendorong pemenuhan kewajiban para pihak penyelenggara di pusat dan daerah. Kita terus mendorong penyediaan berbagai fasilitas bagi ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan,” ujar Indra.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng 6 Kementerian/Lembaga Deklarasi Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Sarman Simanjorang menyatakan, pihaknya siap menjalankan mandat RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Selain itu, Sarman juga mendorong pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja dalam penyusunan peraturan turunan.
“Kita akan menunggu aturan teknisnya. Kita harus segera duduk bersama atau membentuk tim yang melibatkan perwakilan pengusaha, perwakilan serikat pekerja, dan Kementerian/Lembaga terkait. Secara proporsional kita susun bersama-sama aturan turunannya sehingga ini tidak memberatkan pengusaha, tidak merugikan pekerja, dan apa yang menjadi tujuan RUU ini bisa tercapai dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Sarman.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sebut Merasa Aman adalah Hak Perempuan dan Anak
Lebih lanjut, Sarman menyebutkan, implementasi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak akan mengurangi tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan.
“Kalau ada isu yang menyatakan ini akan mengurangi niat pengusaha untuk merekrut pekerja perempuan saya rasa tidak, pengusaha tetap pada jalur proporsionalitas. Kalau ini diterapkan yang penting bagi pengusaha ada 3 (tiga) hal, yaitu tidak mengurangi produktivitas, tidak mengurangi target kinerja, dan tidak menganggu jalannya operasional sebuah perusahaan,” tegas Sarman.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat sepakat perlu adanya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah terkait teknis pelaksanaan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.