WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat adanya peningkatan jumlah pencatatan pernikahan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, total peristiwa pernikahan yang tercatat secara resmi mencapai 1.479.533.
Baca Juga:
Bersama Kemenag RI, GEKIRA Rayakan Ibadah Natal Bersama Jemaat HKBP Cikarang
Capaian tersebut menunjukkan kenaikan sebanyak 1.231 peristiwa jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 1.478.302 pernikahan.
Selain itu, data ini juga menjadi sinyal terhentinya tren penurunan angka pencatatan pernikahan nasional yang telah berlangsung sejak 2022.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menilai kenaikan ini memang belum signifikan secara kuantitas.
Baca Juga:
Kemenag Salurkan Bantuan Rp37,95 Miliar untuk Penyintas Banjir Longsor Aceh
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan ini memiliki arti strategis karena mencerminkan pergeseran arah tren pencatatan pernikahan di Indonesia.
"Sepanjang 2025, data SIMKAH mencatat jumlah pencatatan pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya masih terus bergerak, tetapi dapat dikatakan ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan yang terjadi sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Ia memaparkan, sejak 2022 jumlah pencatatan pernikahan di tingkat nasional mengalami penurunan secara bertahap.
Pada 2022, tercatat sebanyak 1.705.348 peristiwa pernikahan. Angka tersebut menurun menjadi 1.577.255 pada 2023, dan kembali turun menjadi 1.478.302 pencatatan pada 2024.
Menurut Abu Rokhmad, perubahan tren pada 2025 tidak terlepas dari sejumlah faktor yang saling berkaitan.
Salah satu faktor utama adalah peningkatan kualitas layanan pencatatan nikah, yang terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses. Serta, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” kata Abu Rokhmad.
Selain transformasi layanan, Kemenag juga secara aktif mengintensifkan kampanye Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai wilayah.
Program ini menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.
“Kampanye GAS Nikah kami lakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Agar masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” ujar Abu.
Sementara itu, sepanjang 2025 Kemenag juga terus memperluas jangkauan Program Bimbingan Perkawinan.
Berdasarkan akumulasi data hingga akhir November 2025, program tersebut telah menjangkau sebanyak 1.248.789 calon pengantin.
Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan mental, emosional, dan pengetahuan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]