Pada 2022, tercatat sebanyak 1.705.348 peristiwa pernikahan. Angka tersebut menurun menjadi 1.577.255 pada 2023, dan kembali turun menjadi 1.478.302 pencatatan pada 2024.
Menurut Abu Rokhmad, perubahan tren pada 2025 tidak terlepas dari sejumlah faktor yang saling berkaitan.
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
Salah satu faktor utama adalah peningkatan kualitas layanan pencatatan nikah, yang terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses. Serta, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” kata Abu Rokhmad.
Selain transformasi layanan, Kemenag juga secara aktif mengintensifkan kampanye Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai wilayah.
Baca Juga:
Alhamdulillah, Ratusan Guru Agama di Sumedang Terima Tunjangan Profesi dari Kemenag
Program ini menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.
“Kampanye GAS Nikah kami lakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Agar masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” ujar Abu.
Sementara itu, sepanjang 2025 Kemenag juga terus memperluas jangkauan Program Bimbingan Perkawinan.