Rokhmad menuturkan bahwa sidang isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yakni pemaparan data hisab, verifikasi hasil rukyatul hilal, serta pengambilan keputusan.
Menurut dia, seluruh rangkaian sidang dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak guna menjamin akurasi dan legitimasi hasil keputusan.
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
"Selanjutnya dilakukan musyawarah dan pengambilan keputusan untuk diumumkan kepada masyarakat," katanya.
Dalam penentuan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, Kemenag menggunakan pendekatan terpadu melalui metode hisab dan rukyah.
Pendekatan ini dinilai mampu menggabungkan aspek ilmiah dan syar’i sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam ajaran Islam.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat serta pengumuman resmi dari pemerintah.
Menurut dia, imbauan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur penetapan awal bulan hijriah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan para ahli di sejumlah titik rukyatul hilal yang dinilai potensial.