Ia menjelaskan bahwa pengamatan hilal akan dilakukan di lokasi-lokasi dengan tingkat visibilitas bulan yang optimal.
Arsad menambahkan, pengamatan hilal pada tahun ini berpeluang dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga:
BMKG Prediksi Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Hilal 19 Maret Belum Penuhi Kriteria
"Jika memungkinkan, masjid di kawasan IKN akan dijadikan lokasi rukyatul hilal tahun ini," ujarnya.
Di samping itu, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan sidang isbat.
Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Baca Juga:
Kemenag Jelaskan Jet Pribadi Menag Saat Resmikan Balai Sarkiah di Takalar
Melalui sidang isbat Ramadan 2026, pemerintah berharap penetapan awal puasa memiliki dasar hukum yang kuat dan proses yang semakin transparan, sehingga umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah Ramadan secara serentak, tertib, dan khusyuk.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.