Ia menjelaskan bahwa pengamatan hilal akan dilakukan di lokasi-lokasi dengan tingkat visibilitas bulan yang optimal.
Arsad menambahkan, pengamatan hilal pada tahun ini berpeluang dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
"Jika memungkinkan, masjid di kawasan IKN akan dijadikan lokasi rukyatul hilal tahun ini," ujarnya.
Di samping itu, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan sidang isbat.
Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
Melalui sidang isbat Ramadan 2026, pemerintah berharap penetapan awal puasa memiliki dasar hukum yang kuat dan proses yang semakin transparan, sehingga umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah Ramadan secara serentak, tertib, dan khusyuk.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.