Batas-batas yang jelas akan memudahkan integrasi ke dalam sistem administrasi wilayah nasional melalui kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.
“NIK (Nomor Induk Kependudukan), misalnya, diawali dengan kode wilayah, mulai dari kode provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan,” jelas Amran.
Baca Juga:
Basarah Tegaskan Ketua Umum PDIP, Tak Pernah Larang Kepala Daerah Ikut Retret
Ia mengungkapkan perlunya sinergi antara kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengatasi tantangan terkait hak masyarakat adat dan tanah ulayat.
Amran berharap forum pertemuan ini dapat menghasilkan data strategis yang menjadi dasar penyusunan sistem informasi tanah ulayat yang lengkap dan terpadu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.