WahanaNews.co | Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) tengah menyoroti dinamika perubahan status desa menjadi kelurahan.
Kemendagri ingin melihat wilayah yang mengalami pergeseran kondisi sosial dan ekonomi, sehingga perlu dilakukan peralihan tersebut.
Baca Juga:
Gandeng Swasta, Perumda Tirta Bhagasasi Bakal Bangun IPA Tingkatkan Layanan Air Bersih
“Kami ingin mengkaji bagaimana dampak dari perubahan terhadap pelayanan publik, sosial masyarakat, dan pembangunan infrastruktur," kata Plh Kepala Badan Litbang Kemendagri, Eko Prasetyanto, di Kabupaten Bekasi, Rabu (9/2/2022).
"Selanjutnya hasil kajian akan jadi rekomendasi untuk memperkuat regulasi tentang penataan desa dan kelurahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia," tambahnya.
Eko menambahkan, proses perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan berbagai aspek, seperti sisi kelembagaan pemerintahan.
Baca Juga:
Dokter Gadungan Dirikan Klinik di Cikarang-Bekasi, Sudah Praktik 5 Tahun
Dia menyatakan, desa yang telah ditetapkan menjadi kelurahan, maka status kelembagaannya berada langsung di wilayah kerja dan koordinasi kecamatan.
Dengan begitu, perubahan desa menjadi kelurahan tidak berhak lagi memiliki otonomi asli untuk mengatur kepentingannya sendiri.
Dari aspek lain, lanjut Eko, daerah juga harus mencermati kondisi luas wilayah yang dipersyaratkan, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, serta potensi ekonominya.
“Karena itu, proses peralihan terkadang butuh proses panjang. Beragam aspek perlu dicermati dan dikaji sehingga diharapkan nantinya keberadaan kelurahan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucap Eko.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, memaparkan dinamika alih status Desa Setia Asih yang menjadi lokus kajian.
Dia mengaku telah melaksanakan berbagai tahapan yang dipersyaratkan dan memenuhinya.
Seluruh aset di Desa Setia Asih bahkan telah terdokumentasi dengan baik, sehingga sudah siap untuk beralih status.
“Kami pun menyiapkan naskah akademik agar perubahan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," katanya.
"Selain terus menyosialisasikannya kepada masyarakat tentang bagaimana dampak positif dan negatif yang akan terjadi, seperti tidak ada lagi dana desa yang diterima setelah menjadi kelurahan,” lanjut Ida.
Usulan alih status tersebut, lanjutnya, merupakan prakarsa penuh dari masyarakat Desa Setia Asih.
Hal itu karena pertimbangan kondisi wilayahnya yang mengalami pergeseran dari karakteristik masyarakat pertanian-homogen berubah menjadi masyarakat industri-heterogen.
“Mereka juga butuh layanan publik yang lebih cepat dan terstruktur,” imbuh Ida.
Pakar dari Universitas Islam 45 Bekasi, Rahmat Nuryono, mengingatkan, perubahan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Bekasi perlu disikapi dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik.
Salah satu caranya melalui perubahan status desa menjadi kelurahan.
Namun, dirinya mengingatkan SDM aparatur kelurahan juga harus segera meningkatkan kinerja layanannya.
"Tuntutan masyarakat yang tinggi perlu diimbangi dengan kompetensi dari aparat kelurahan. Sebab, bila tidak puas masyarakat bisa langsung mengadu ke kanal-kanal pemerintah,” kata Rahmat.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Setia Asih, Dana, menyatakan, meski nantinya akan berstatus kelurahan, masyarakat akan tetap melestarikan kearifan budaya lokal salah satunya melalui kerajinan batik.
“Semoga perubahan jadi kelurahan juga dapat dipercepat oleh Kemendagri, sehingga kami bisa terlayani dengan lebih baik,” ujar Dana. [dhn]