Isu hoaks paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat, daerah dan lembaga. Selain itu, beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini juga ditemukan.
Lebih lanjut, isu hoaks penipuan seperti informasi palsu dan menyesatkan mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah, phishing, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, hingga pembagian bantuan sosial yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu marak di internet.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Sementara itu urutan ketiga tertinggi temuan isu hoaks, adalah kategori politik.
Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 1.628 isu hoaks sejak Agustus 2018. Konten ini didominasi informasi yang berkaitan dengan partai politik, kandidat dan juga proses pemilihan umum.
Adapun Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Tim AIS didukung oleh mesin AIS yang bekerja selama 24 jam, 7 hari seminggu tanpa henti.
Kemenkominfo juga telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten tersebut tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks, dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun.