Produk koperasi itu tidak hanya pada unit usaha yang ada, seperti simpan pinjam, toko, jasa pendidikan manajemen dan perbankan, serta kantin, tapi banyak usaha lain yang dapat digarap.
Ia juga menyampaikan bahwa undang-undang koperasi saat ini sudah memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Oleh karena itu pengurus dan anggota harus berani melangkah untuk menciptakan peluang-peluang bisnis lain untuk kesejahteraan anggota.
Baca Juga:
Status 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Gugur
“Undang-undang koperasi saat ini sudah memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Jadi pengurus dan anggota harus berani menciptakan peluang-peluang bisnis di luar unit usaha yang sudah ada untuk kesejahteraan anggota,” tegasnya.
Prof menekankan juga agar Koperasi Jasa Widyani Sejahtera Institut Perbanas ini harus patuh kepada regulasi, salah satunya pengurus dan pengawas harus memiliki sertifikasi.
Dengan adanya undang-undang koperasi yang baru dan bagus ini, ia optimistis Koperasi Jasa Widyani Sejahtera Institut Perbanas ini punya peluang besar untuk mensejahterakan anggotanya pada 2025 ini.
Baca Juga:
Koperasi Bermasalah Jadi Tantangan Utama Kemenkop di Tahun 2022
Sebagai pengawas, dalam RAT kali ini, pihaknya juga mengusulkan agar semua unit usaha Koperasi Jasa Widyani Sejahtera Institut Perbanas yang selama ini berada di unit 5, pindah lokasi ke unit 1 yang gedungnya berdekatan dengan jalan umum.
Perpindahan lokasi unit usaha ini nantinya diharapkan dapat membuka peluang-peluang baru karena pengunjung akan lebih banyak dan pelayanan akan semakin lama.
Selain jajaran pengurus dan pengawas, serta perwakilan Kemenkop, RAT ini juga diikuti secara online oleh Rektor Perbanas Institut Prof. Dr. Hermanto Siregar, M.Ec, Kasudin Koperasi dan UMKM dan Perdagangan Kota Jakarta Selatan, serta Lurah Karet Kuningan.