“Untuk dukungan tinggal di hunian sementara, satu, isi hunian sementara atau hunian tetap diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah seperti lemari, kasur, dan lain-lain sebesar 3 juta rupiah per keluarga,” ujarnya.
“Jadi setelah mereka masuk Huntara atau Huntap baru kemudian Kemensos memberikan isi hunian sebesar 3 juta rupiah,” sambung dia.
Baca Juga:
Asda Pemkesra Wakili Bupati Sumedang Berikan Sambutan pada Penyaluran Bantuan ATENSI Kewirausahaan Kemensos RI
Selain itu, Kemensos juga menyalurkan bantuan jaminan hidup (jadup) kepada korban bencana.
Agus Jabo menjelaskan bantuan jaminan hidup berupa uang makan dengan indeks Rp 15 ribu per hari yang diberikan secara tunai.
“Uang lauk pauk diberikan tunai sebagai dukungan pemenuhan lauk pauk saat korban masih tinggal di hunian sementara, atau setelah kembali ke rumah masing-masing, antara Rp 300 sampai Rp 450 ribu per jiwa per bulan diberikan selama 3 bulan, diberikan kepada keluarga sesuai jumlah anggota keluarga. Indeks jaminan hidup sebesar 15 ribu per hari,” jelasnya.
Baca Juga:
Sentra Terpadu Inten Soeweno Salurkan Bantuan ATENSI untuk 113 PPKS di Kabupaten Sumedang
Agus Jabo menegaskan seluruh bantuan tersebut disalurkan secara bertahap berdasarkan data terpadu.
Data penerima bantuan bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dilakukan atas persetujuan pemerintah daerah.
“Sedangkan untuk mekanisme penyaluran bantuan pasca bencana Sumatera, yang pertama mekanismenya adalah diusulkan, yaitu pengusulan oleh Bupati atau Walikota yaitu isinya adalah data korban sesuai dengan BNBA,” tuturnya.