WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat membentuk brigade swasembada pangan sebagai langkah cepat untuk mewujudkan swasembada.
Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, Idha Widi Arsanti menjelaskan bagaimana tata cara melakukan pendaftaran Brigade Swasemabda Pangan.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Langkah pertama, kata Idha, calon petani harus datang langsung ke Dinas-dinas pertanian baik yang ada di Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.
"Dari sana (dinas) akan mengarahkan ke pendamping atau mentor dari kami (kementan),” kata Idha di Auditorium Utama Kementan dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).
Idha mengatakan, setiap petani berpotensi memiliki pendapatan lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
Hitung-hitungan tersebut berasal dari swakelola bagi hasil antara lapangan usaha dan petani baik dari sisi pendapatan produksi maupun hasil jual yang mencapai Rp 6.000 per kilogram gabah kering giling (GKG).
Dia pun memastikan angka sebesar itu merupakan pendapatan murni alias bukan gaji yang selama ini muncul di pemberitaaan.
"Itu bukan gaji tapi pendapatan dari harga jual GKG yang mencapai Rp 6.000 perkilogram. Kemudian ada juga pembagian lainya seperti 20 persen lapangan usaha. Jadi kami sudah hitung di dalam 15 orang anggota brigade swasembada pangan itu pendapatan perorangnya bisa 10 juta,” jelasnya.