WahanaNews.co | Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memproses persiapan penyesuaian
tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Dengan begitu, tarif listrik
pelanggan PT PLN (Persero) bakal naik.
Baca Juga:
PLN Kembali Raih Best Green Loan Internasional atas Akselerasi Transisi Energi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana
mengungkapkan pemerintah tidak menerapkan tariff adjustment selama empat tahun.
Ini membuat pemerintah membayar kompensasi triliun rupiah kepada PLN setiap
tahun.
"Ini kaitannya sama tariff adjustment," katanya
dalam rapat 'Formulasi Subsidi dan Kompensasi yang Tepat Sasaran Bagi
Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin' di Banggar DPR, belum lama ini.
Saat ini, lanjut Rida, pengenaan tarif listrik sendiri
digolongkan ke dalam 38 kelompok di mana 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13
golongan lainnya nonsubsidi. Jika dirinci, 13 golongan nonsubsidi tersebut
terdiri dari 41 juta pelanggan yang tarifnya tidak mengalami kenaikan selama
empat tahun terakhir.
Baca Juga:
Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN
Apabila pemerintah melakukan tariff adjustment, tentu ada
kenaikan tarif listrik yang harus dibayarkan oleh para pelanggan tersebut mulai
dari Rp18 ribu sampai Rp101 ribu per bulan sesuai dengan kapasitas listrik yang
digunakan.
Detailnya, untuk pelanggan kapasitas 900 VA nonsubsidi,
tagihan listriknya akan naik dari rata-rata Rp16 ribu per bulan menjadi Rp18
ribu per bulan.
Kemudian, pelanggan dengan kapasitas 1.300 VA akan mengalami
tambahan biaya listrik sekitar Rp10.800 per bulan, kapasitas 2.200 VA bertambah
Rp31 ribu per bulan, dan kelompok 3.300 VA bisa mencapai Rp101 ribu per bulan.