Namun, Valentina memastikan, pihaknya akan menjamin perlindungan hak privasi pelapor sehingga tak perlu takut untuk melapor.
Selain itu, Valentina menjelaskan beberapa bentuk dan jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik seperti memukul, mencekik, menendang, menampar, menyiksa dengan alat bantu.
Baca Juga:
Berita 'Oknum Jaksa Diduga Aniaya ART Saat Jemput Anak Majikan' Dibantah Keluarga, Ini Penjelasannya
Lalu, kekerasan psikis seperti mengancam, menghina, menakut-nakuti, menyindir, mengolok-olok secara verbal. Kekerasan seksual seperti memaksa hubungan seksual, menunjukan gambar atau video yang mengundang pornografi, pornoaksi dan pelecehan seksual.
Kemudian ada penelantaran rumah tangga, seperti tidak memberikan nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita, melarang bekerja tanpa alasan.
Ia menambahkan, Kementerian PPPA menyediakan hotline dan layanan khusus bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Baca Juga:
Berkenalan di Medsos, Residivis Narkoba Setubuhi Remaja 16 Tahun di Jatinegara
“KemenPPPA memiliki layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129, dimana para korban kekerasan dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui," terangnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.