Kondisi ini, lanjut Huda, membuat Indonesia rentan mengalami insiden cyber attack, seperti data breach dan illegal access. “Dengan kondisi ini memang menjadi kerentanan terkait soal keamanan data tersebut,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Huda menyambut baik diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
Menurutnya, regulasi ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola data.
"Sebelum ada undang-undang PDP itu data pribadi, data pribadi itu menjadi aset, atau menjadi milik organisasi. Dengan pemberlakuan undang-undang PDP, maka data pribadi menjadi amanah yang diberikan kepada pengelola data pribadi," jelasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.