WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat langkah pengawasan ruang digital nasional melalui Tim Patroli Siber.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2025, sebanyak 3.129.360 konten internet negatif berhasil ditangani dari berbagai platform digital.
Baca Juga:
Indonesia Jadi Negara Kedua di Dunia Terapkan Regulasi Penundaan Akses Anak ke Platform Digital
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang siber Indonesia agar tetap aman, bersih, dan produktif.
Berdasarkan data resmi Kemkomdigi di Jakarta, Jumat (31/10/2025), kategori perjudian daring (online) masih mendominasi dengan 2.438.476 konten yang ditindak.
Selanjutnya, konten pornografi mencapai 624.417 konten, penipuan daring sebanyak 26.634 konten, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) tercatat 9.106 konten.
Baca Juga:
PPATK Ungkap Transaksi Turun Drastis di 2025, Warga RI Tinggalkan Judol
Selain itu, sejumlah konten yang termasuk hoaks, radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, serta materi yang meresahkan masyarakat juga turut menjadi perhatian tim patroli.
Upaya penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menekan peredaran konten yang berpotensi merugikan publik dan mengganggu ketertiban digital.
Dari sisi platform, penanganan terbanyak terjadi pada situs web dengan jumlah 2.744.478 konten, sementara media sosial menempati posisi berikutnya dengan 384.882 konten yang telah ditindak.