WAHANANEWS.CO - Isu akses bebas ruang udara bagi militer asing langsung ditepis pemerintah, yang menegaskan kedaulatan Indonesia tetap jadi garis merah dalam setiap kerja sama pertahanan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas ruang udara Indonesia kepada pihak asing dalam kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat.
Baca Juga:
Bayi Nyaris Tertukar, Orang Tua Somasi RS Hasan Sadikin
Penegasan tersebut disampaikan juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang pada Kamis (16/8/2026), yang menilai komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan.
"Komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan harus melalui mekanisme nasional yang berlaku.
Baca Juga:
Kedok Jual Roti Terbongkar, Pria di Bogor Edarkan Ratusan Tramadol
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," ucapnya.
Yvonne mengungkapkan bahwa isu overflight atau akses lintas udara bebas merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang dibahas secara hati-hati oleh pemerintah Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pada akhirnya usulan tersebut tidak masuk dalam kesepakatan kerja sama pertahanan kedua negara.
"Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucapnya.
Kemlu juga menekankan bahwa setiap pertukaran pandangan antar kementerian dan lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar dan belum tentu menjadi keputusan final.
"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, terus mencermati dinamika geopolitik global agar setiap kebijakan yang diambil tidak berdampak pada stabilitas kawasan.
"Pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional. Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyepakati pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada Senin (13/4/2026) sebagai kerangka kerja sama pertahanan kedua negara.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak mencakup pengaturan akses ruang udara Indonesia untuk kepentingan militer Amerika Serikat.
"Itu tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Selasa (14/4/2026).
Rico menjelaskan bahwa pembahasan terkait izin aktivitas pesawat Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pertimbangan pemerintah dengan mengedepankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional.
Ia menyebut kerja sama tersebut mencakup pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel kedua negara.
"Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]