WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat telah menerima 2.383 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga empat hari setelah Lebaran 2025.
Data tersebut merupakan rekapitulasi pengaduan yang masuk dalam periode 24 Maret hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Banjir TKI ke Hong Kong, Hampir 100 Ribu WNI Berangkat di 2024
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa aduan tersebut terdiri dari tiga jenis pelanggaran, yaitu THR yang tidak dibayarkan, pembayaran THR yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan, dan keterlambatan pembayaran.
Sunardi juga menyampaikan bahwa Kemnaker telah menerima 1.446 pengaduan dari pekerja mengenai THR yang tidak dibayarkan perusahaan.
“Jenis aduan THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 485 pengaduan,” kata Sunardi dikutip dari Tempo, Sabtu, 5 April 2025.
Baca Juga:
Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK PT Sritex
Lalu ada pula 452 aduan mengenai THR terlambat bayar.
Hingga 5 April 2025, jumlah perusahaan yang diadukan oleh para pekerja telah mencapai 1.536.
Dari total pengaduan yang diterima, 9 persen telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai, sementara sisanya 91 persen masih dalam proses penyelesaian.
Sunardi sebelumnya menyampaikan bahwa Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR hingga tujuh hari setelah Lebaran 2025.
Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan masa layanan aduan tersebut akan diperpanjang.
“Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ujarnya saat ditemui, Kamis, 27 Maret 2025.
Kemnaker menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi THR 2025 secara langsung di Posko Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, yang beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
Posko serupa juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Di samping layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau aplikasi SIAP KERJA.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” ujar Yassierli.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]