Sunardi sebelumnya menyampaikan bahwa Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR hingga tujuh hari setelah Lebaran 2025.
Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan masa layanan aduan tersebut akan diperpanjang.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka ke-9
“Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ujarnya saat ditemui, Kamis, 27 Maret 2025.
Kemnaker menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi THR 2025 secara langsung di Posko Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, yang beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
Posko serupa juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Bantuan Subsidi Upah 2025 Berakhir, Begini Cara Cek Status dan Persiapkan Diri untuk Tahun Depan
Di samping layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau aplikasi SIAP KERJA.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” ujar Yassierli.