WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menceritakan berlikunya perjuangan melahirkan Undang-Undang Desa dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Keberadaan regulasi dan lembaga tersebut harus sepenuhnya bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
"Membangun kementerian ini merupakan dinamika yang tidak mudah yang melibatkan para ahli, birokrat, dan penyusun Undang-Undang Desa," katanya dalam Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/11/2022) malam.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Percepat Dongkrak 17 Desa Berstatus Tertinggal
Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa Kemendes PDTT dan UU Desa merupakan salah satu keberhasilan reformasi pembangunan.
Karena di tengah keinginan untuk lakukan percepatan pembangunan di era reformasi, maka pembangunan desa merupakan cara baru yang dinilai cukup kontroversial.
"Para ahli dan ekonom sangat tidak percaya dengan keberanian membuat UU Desa, karena asumsi linier yang menganggap perubahan itu selalu dari atas yang dianggap paling mampu menjalankan pembangunan," kata Gus Muhaimin.
Baca Juga:
HBT Ke-72, Kemendes PDTT Berhasil Bangun 139 SP Jadi Desa Mandiri
Pemikiran awal dan asumsi yang terbangun meragukan kemampuan perangkat desa mengelola dana dan pembangunan di desa.
Gus Muhaimin mengatakan, dirinya diminta langsung oleh Wakil Presiden saat itu, Boediono agar UU Desa tidak membebani APBN.
Menteri Keuangan juga pun sangat khawatir l UU Desa juga mematok anggaran dengan presentase tertentu.