Tanggapan Jubir Luhut
Merespons hal ini, Jubir Kementerian Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.
Baca Juga:
Tak Hanya di Sulteng KPK Juga Didesak Periksa Proyek PT CSK di Halmahera Selatan
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ungkap Jodi dalam keterangan yang diterima detikcom, malam ini.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Jodi mengatakan Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.
Jodi melanjutkan, namun kabarnya hingga kini PT LII belum merealisasikan pembangunan, hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Baca Juga:
KPK Didesak Periksa Proyek Pemerintah yang Dimenangkan PT CSK di Sulawesi Tengah
Jodi menyebut apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Jodi menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan. Hal itu, kata dia, juga telah diakui dunia internasional.