"Pertama, RN alias RR mendapatkan tindakan filler
payudara dan mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi untuk
mengeluarkan filler dari dalam payudara. Kedua, inisial DM alias ADS mendapat
tindakan filler pipi dan mengalami masalah adanya benjolan pipi
pascatindakan," beber Yusri.
Tersangka sendiri mengakui sebelum pandemi berlangsung bisa
melayani 100 pasien dalam satu bulan. Untuk itu, pihak kepolisian pun membuka
kesempatan bagi warga yang pernah merasa dirugikan terkait layanan klinik
ilegal tersebut untuk segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Efek Buruknya Tak Main-main, Dokter Ingatkan Konsumen Soal Bahaya Skincare Ilegal
"Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada
100 pasiennya (dalam sebulan) kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada
akibat dari tindakan tersangka silakan lapor ke Polda Metro Jaya karena cukup
banyak pasien tersangka ini," imbau Yusri.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis
Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sulung Mulia Putra menambahkan klinik
Zevmine Skincare ini tidak terdaftar sebagai klinik ataupun dokternya mandiri.
Sulung menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan ke
Dinkes Jaktim dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tidak
menemukan adanya identitas yang berkaitan dengan klinik tersangka.
Baca Juga:
Terungkap Dokter di Klinik Depok Tak Punya Izin Operasi Sedot Lemak
"Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin baik
kliniknya maupun dokternya. Jadi bukan klinik dan juga nakes (tenaga
kesehatan)," pungkas Sulung. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.