WahanaNews.co | Menteri
Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendesak aparat
penegak hukum untuk bersikap tegas pada pihak-pihak yang seenaknya menaikkan
harga obat selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
Dia mengatakan pihaknya akan mendukung setiap langkah
penegakan hukum tanpa pandang bulu siapapun oknum yang terlibat di belakang
permainan harga tersebut.
"Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main
dengan angka ini. Saya enggak ada urusan siapa dia, enggak ada beking-beking,
pokoknya [tindak] sampai ke akar-akarnya, nanti kita cabut saja, Mas Agus
(Kabareskrim Polri)," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring,
Sabtu (3/7).
Dalam hal ini, kata Luhut, dia tak ingin ada masyarakat yang
meninggal karena bermasalah dengan obat-obatan selama masa pandemi.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Luhut berkaca pada peningkatan kasus kematian dalam beberapa
hari terakhir. Dia mengatakan dalam tiga hari terakhir banyak menemukan
penjualan obat yang mematok harga terlampau tinggi.
Dia pun meminta agar Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin
membuat patokan harga eceran tertinggi bagi sejumlah obat yang sering digunakan
selama masa pandemi.
"Saya mohon nanti Pak Agus dengan kejaksaan melakukan
patroli pengecekan dan di mana, tindakannya enggak usah tanya bu ba bu,
langsung diproses, langsung dihukum saja," ucap Luhut.
"Dan izinnya nanti kalau perlu kita cabut," tambah
dia.
Luhut menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih akan
meningkat dalam kurun waktu 10 hari atau dua pekan ke depan. Pasalnya, masa
inkubasi masih terus berlangsung selama periode waktu tersebut.
Sehingga, kata dia, permasalahan obat-obatan hingga sejumlah
fasilitas kesehatan seperti oksigen, dan lainnya perlu untuk ditindak.
"Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, karena
jumlahnya meningkat sampai enam, tujuh kali. Jangan ditambah persoalan-persoalan
yang tidak perlu atau mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi harga-harga
harus dibikin yang wajar," cetusnya.
Sebagai informasi, daftar harga eceran tertinggi (HET) sudah
dipatok melalui Surat Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang
diteken pada 2 Juli 2021.
HET yang dimaksud merupakan harga jual tertinggi yang
dipasarkan di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau klinik dan berlaku di
seluruh Indonesia. [dhn]