WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya penerapan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna mencegah terjadinya insiden di sektor industri.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Pengujian K3, Muchammad Yusuf.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka ke-9
Dalam forum ESG 2025 yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025), Yusuf mengungkapkan bahwa angka kecelakaan kerja di Indonesia terus mengalami peningkatan.
“Pada tiga bulan pertama tahun 2025, tercatat lebih dari 5.600 kasus kecelakaan kerja, terutama di sektor konstruksi, manufaktur, dan pertambangan,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun sejumlah peraturan untuk menjamin keselamatan kerja, salah satunya melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, yang menjadi dasar pelaksanaan K3 di seluruh tempat kerja.
Baca Juga:
Bantuan Subsidi Upah 2025 Berakhir, Begini Cara Cek Status dan Persiapkan Diri untuk Tahun Depan
“Pengusaha bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerjanya, sementara pemerintah berperan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan keberadaan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang sistem manajemen K3 yang ditujukan untuk menjadikan penerapan K3 di perusahaan lebih sistematis dan menyeluruh.
Beragam aturan teknis turut mendukung pelaksanaan K3, mencakup aspek-aspek seperti kelistrikan, penanganan bahan berbahaya, perlindungan terhadap kebakaran, hingga penyediaan pertolongan pertama di lokasi kerja.